Referensiartikel apakah emas putih bisa digadaikan di pegadaian terbaru dan terlengkap. blog tentang harga emas terbaru 2022 memberikan informasi seputar apakah emas putih bisa digadaikan di pegadaian, harga emas antam, harga emas per karat dalam rupiah, harga emas berbagai jenis, perhiasan emas, apakah emas putih bisa digadaikan di pegadaian di poh kong,
Kamis 18-05-2023 / 1257 WIB - – Buku nikah atau surat nikah sendiri menjadi sebuah dokumen pribadi yang bisa diperoleh oleh sepasang suami isteri yang melakukan pernikahan secara sah di dalam agama dan negara. Menikah memang dilengkapi dengan beberap dokumen diantaranya adalah surat nikah. Adakalanya beberapa orang terdesak kebutuhan dan menggadaikan barang yang mereka punya jadi jawaban. Berikut ini adalah informasi mengenai apakah buku nikah atau surat nikah bisa dijadikan jaminan ambil pinjaman yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya! Baca juga Rekomendasi Tempat Gadai Surat Nikah Terdekat Untuk Kamu yang Butuh Pinjaman Cepat dan Aman Baca juga Cara Gadai STNK Motor Lengkap di Pegadaian Lengkap Dengan Syarat dan Prosedurnya yang Cepat Baca juga Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru Lengkap Dengan Prosedur dan Angsurannya Apakah kamu sedang butuh dana pinjaman yang cepat, aman, dan dengan jaminan buku nikah? Kemudahan akses teknologi membuat kamu tak perlu bersusah payah untuk bisa mendapatkan pinjaman. Belakangan aktivitas menggadaikan Surat Nikah ramai jadi perbincangan banyak orang karena menjadi alternatif pinjaman untuk mereka yang kesulitan mengajukan kredit. Apakah hal ini bisa dilakukan? Cek informasi lengkapnya pada slide selanjutnya.
Dariperkawinan Fatimah dan Ali, lahirlah Hasan dan Husein. Keduanya terkenal sebagai tokoh yang meninggal terbunuh di Karbala. Tak lama kemudian lahir berturut-turut: Muhsin serta tiga orang putri, Zaenab, Ummu Kaltsum, dan Ruqoyyah. Kehidupan rumah tangga Fatimah sangatlah sederhana, bahkan sering juga kekurangan.
Paringin Kemenag Balangan - Kepala Seksi Kasi Bimbingan Masyarakat Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kankemenag Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa apabila ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, tidak perlu merasa panik karena Kantor Urusan Agama KUA juga menyediakan layanan penggantian kartu nikah untuk masalah tersebut."Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan benar. Namun adakalanya musibah terjadi seperti kebakaran, banjir, gempa atau hal lainnya yang mengakibatkan buku nikah menjadi hilang atau rusak. Tidak usah panik, karena buku nikah yang rusak dan hilang tersebut bisa diterbitkan kembali," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa 7/12/21.Wahid kemudian menjelaskan untuk prosedur penggantian buku nikah yang hilang maka syarat yang harus dilengkapi adalah KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta pas poto 2x3 latar biru yang dibawa ke KUA Kecamatan tempat dulu pernikahan tercatat. "Setelahnya petugas akan mengecek di dalam Model N, yaitu buku induk catatan pernikahan di satu KUA, apakah pasangan tersebut benar-benar menikah di KUA tersebut. Bila iya, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah yang sama nilanya dengan buku nikah," untuk buku nikah yang rusak maka yang harus dibawah adalah buku nikah yang rusak, KTP, serta pas poto 2x3 latar biru."Sebelumnya akan dinilai dulu kondisi kerusakan buku nikah. Apabila memang sudah tidak layak pakai dan wajar untuk diganti, maka juga akan digantikan dengan duplikat buku nikah setelah sebelumnya diperiksa apakah pernikahan memang tercatat di KUA tersebut," Wahid menyampaikan bahwa layanan penggantian buku nikah tersebut tidak dipungut biaya. "Penggantian buku nikah adalah hak pemiliknya dan KUA memberikan pelayanan secara gratis. Namun apabila ditemukan adanya indikasi permintaan pungli, silahkan adukan ke Kantor Kemenag bagian Bimas Islam agar kami tindaklanjuti," UswahFoto Uswah
Terlihatsleek dan manis dengan baju warna senada. Warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan. Seperti warna putih, warna hitam juga bisa dijadikan pilihan untuk . Ini dia 6 warna baju untuk foto buku nikah yang bisa kamu gunakan · 1. Foto Buku Nikah Ukuran Warna Baju Background Dan Jumlah Yang Dicetak Blog Mamikos from
Saya mau tanya, kalau buku nikah hilang, apakah dapat diajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama setempat?Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan PerkawinanMenurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]Dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 enam puluh hari sejak tanggal laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[2] Pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” Kecamatan bagi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang beragama Islam.[3]Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan “Permenag 19/2018” menjelaskan bahwa akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah atau buku pencatatan perkawinan.[4] Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan atau yang dikenal dengan istilah buku nikah.[5]Setelah berlakunya Permenag 19/2018, kini pasangan suami istri memperoleh buku pencatatan perkawinan buku nikah dan kartu perkawinan kartu nikah.[6] Kartu nikah atau kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan buku nikah dalam bentuk kartu elektronik.[7]Buku nikah menurut Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI” merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA. Menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP Perkawinan”, akta perkawinan dibuat rangkap dua, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satu helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan di wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada, dan suami-istri masing-masing diberikan buku kutipan akta perkawinanApa yang Dapat Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang?Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikutBuku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih hal KUA Kecamatan mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan akta perkawinan hilang atau rusak, legalisasi buku pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan buku pencatatan perkawinan.[8]Legalisasi buku pencatatan perkawinan tersebut disertai dengan melampirkan[9]buku pencatatan perkawinan asli;surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dansurat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.[10]Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 KHI, itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terkait dengan hal-hal berikutAdanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;Hilangnya akta nikah;Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; danPerkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun ketika buku nikah hilang, laporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk kemudian menjadi dasar permohonan diterbitkannya duplikat buku pencatatan perkawinan Anda ke KUA Kecamatan. Jika ternyata akta nikah asli juga tidak ditemui di KUA Kecamatan, Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan[2] Pasal 34 ayat 2 dan 3 UU 23/3006[4] Pasal 2 ayat 3 huruf d Permenag 19/2018[5] Pasal 1 angka 6 Permenag 19/2018[6] Pasal 18 ayat 1 Permenag 19/2018[7] Pasal 1 angka 7 Permenag 19/2018[8] Pasal 37 ayat 1 Permenag 19/2018[9] Pasal 37 ayat 2 Permenag 19/2018[10] Pasal 7 ayat 2 KHI
Cerpen Hermawan Aksan. "KAU janji akan bercerita tentang sebuah kisah cinta. "Ah, kisah cinta sudah begitu banyak diceritakan orang." "Ceritakanlah.Aku tak pernah bosan membaca kisah cinta." "Baiklah. Mungkin ini akan menjadi bahan cerita pendekku. Aku ingin bercerita tentang seorang tokoh wanita. Tapi tak perlulah kau tahu nama lengkapnya, ya.
Pertanyaan Saya baru pindah rumah jadi semua barang-barang dimasukkan ke dalam kardus. Tapi, saat dibongkar buku nikah saya ternyata tidak ada. Yang ada hanya milik istri. Bagaimana ya? Apakah bisa diganti jika buku nikah hilang dan berapa biayanya? Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan Perkawinan Jika merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan”, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, setiap perkawinan akan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sana, kita bisa mengetahui bahwa pencatatan perkawinan adalah penting. Sebab, perkawinan dikatakan sah hanya jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan didaftarkan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Lebih lanjut, terkait pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU 23/2006 yang berbunyi Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 enam puluh hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan laporan tersebut, nantinya Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri. Sedangkan bagi pasangan yang beragama islam, pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” Kecamatan. Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan “Permenag 19/2018”, akta perkawinan atau akta nikah merupakan akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah Permenag 19/2018 berlaku, di samping buku nikah, pasangan suami dan istri juga memperoleh kartu perkawinan elektronik. Buku nikah merupakan dokumen negara yang diberikan kepada setiap WNI yang sudah resmi menikah. Buku berwarna merah untuk suami, sedangkan buku berwarna hijau diperuntukkan bagi istri. Bagaimana Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak? Soal buku nikah hilang maupun buku nikah rusak, Anda bisa meminta untuk diterbitkan duplikat, dengan mendatangi kantor KUA kecamatan di mana perkawinan tercatat. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Permenag 19/2018, yang menjelaskan 1 Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli. Adapun berkas yang harus Anda bawa saat ingin ganti buku nikah karena rusak, antara lain Buku nikah yang rusak,KTPPas foto berukuran 2×3 dengan latar belakang warna biru sejumlah buku nikah yang akan diganti Sedangkan, bagi masyarakat yang kehilangan surat nikah diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat terlebih dahulu. Pasalnya, Kepala KUA Kecamatan perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk menerbitkan dan menandatangani permintaan duplikat buku nikah. Kemudian Anda bisa datang ke kantor KUA dengan turut membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian,KTPPas foto berukuran 2×3 berlatar belakang warna biru sejumlah buku nikah Perlu diketahui, bahwa layanan ganti buku nikah ini diberikan secara gratis, ya. Terkait periode pengarjaan, apabila dalam kondisi normal, permohonan penggantian buku nikah bisa selesai hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit. Namun, hal ini tergantung pada kondisi di KUA tersebut, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko. Jika Anda masih bingung dalam mengurus pergantian buku nikah ini, konsultasikan segera dengan advokat terpercaya. Hal ini agar tidak salah langkah dan bisa mendalami posisi Anda dengan lebih baik lagi. Klik tombol di bawah ini untuk bisa berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika. Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Dengandana yang diperoleh, Anda bisa menggunakannya untuk biaya menikah, renovasi rumah, pengembangakn usaha, atau yang lainnya. Mengenai biaya pernikahan memang memerlukan dana yang besar. Saat ini untuk sekali pesta pernikahan bisa membutuhkan dana di atas Rp100 juta. Apalagi jika jumlah tamu undangan banyak, angka tersebut bisa membengkak.
Home Gaya Hidup Sabtu 13-05-2023 / 0915 WIB - Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum? Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Hal ini karena surat-surat tersebut tidak memiliki nilai jual yang sah. Surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dokumen persyaratan bukan sebagai jaminan dan umumnya dilampirkan dalam bentuk salinan atau fotocopy, Bukan aslinya. Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi seorang Warga Negara Indonesia WNI memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan RAT, khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART, dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi Baca juga Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya Baca juga Cara Cepat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tanpa Bi Checking dan Survey Baca juga Pinjaman Koperasi Gadai ATM Gaji Begini Cara, Syarat, Keuntungan, dan Risikonya Adapun syarat dan ketentuan dibawah ini Jumlah anggota kelompok minimum 10 orang. Perempuan usia 18-57 yang memiliki KTP dan memiliki rumah sendiri. Memiliki atau ingin memulai usaha kecil. Berdomisili di Jawa tengah, jawa timur, jawa barat, yogyakarta, sulawesi selatan, tengah dan sumatera utara. Menarik bukan pembahasan artikel kali ini yang telah membahas mengenai jawaban dari pertanyaan apakah surat nikah bisa digadaikan. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu. Sumber BERITA TERKAIT UPDATE TERBARU
Caramengecek buku nikah online. Kamu bisa banget cek buku nikah yang kamu curigai secara online.Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi
Jakarta - Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?Hal ini ditanyakan pembaca detik's Advocate, Putri. Berikut pertanyaannyaSelamat siang... Mohon bantuannya untuk masalah saya ini. Tolong dibantu untuk berikan arahanApabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima jawabannya...RegardsPutriUntuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, Berikut jawabannyaIbu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli pungutan liar. Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias bermanfaat. Salam sehat. Sukses untuk IbuHalimah Humayrah Tuanaya, Partner Pengacara Perempuan Law OfficeBSD-Kota Tangerang SelatanHalimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi. Foto Halimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi.Tentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum waris, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di emailredaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa Pengasuh detik's AdvocateSimak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?'[GambasVideo 20detik] asp/gbr
cNRGg. 146 47 422 161 439 116 165 400 210
apakah buku nikah bisa digadaikan